Pasal 3 PP Nomor 111 Tahun mencatat, penambahan penyertaan modal negara kepada INA mengakibatkan kepemilikan saham negara pada BRI dan Mandiri masing-masing menjadi paling sedikit 52 persen saja.
"Nilai penambahan PMN dan jumlah saham yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN," tulis poin lain dari Pasal 3.
Kemudian, penambahan PMN juga mengakibatkan hak yang melekat pada kepemilikan saham negara atas sebagian saham Seri B BRI dan Mandiri beralih kepada INA. Dengan begitu, secara agregat total PMN yang diterima INA tahun ini mencapai Rp 60 triliun. (RAMA)