3. Kasus Pemecatan Berkaitan dengan TKDN
Kasus tersebut diduga karena persoalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN merupakan preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang atau asa di beberapa instansi pemerintah atau swasta.
TKDN juga diartikan sebagai nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri. Dasar hukum dari TKDN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Salah satu poin yang diatur dalam peraturan tersebut adalah peningkatan produk dalam negeri, di mana pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan, meningkatkan penggunaan, mengawasi, dan memberi penghargaan atas produk dalam negeri.
4. Komisi VI Minta Nama Pejabat yang Dipecat
Sebelumnya, Menko Luhut tidak menyebut siapa nama pejabat tinggi yang dipecat Presiden Jokowi tersebut. Sampai sekarang pun nama pejabatnya tinggi Pertamina itu belum diketahui.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi meminta kepada Menko Luhut untuk mengungkap saja nama pejabat yang dimaksud. Sehingga tidak ada rasa penasaran lagi di publik terkait nama tersebut.