Kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir di lima belahan dunia, tidak terkecuali di Asia. Di negara-negara ASEAN khususnya, hampir setiap tahun terjadi karhutla yang menyebabkan penurunan sumber daya alam.
Karenanya, upaya pencegahan dan pengendalian asap lintas batas masing-masing Negara ASEAN harus terus ditingkatkan.
"Pendirian ACCTHPC ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pengembangan sistem peringatan dini yang lebih inovatif dan mobilisasi sumber daya yang efektif di kawasan ASEAN serta upaya meningkatkan koordinasi antar anggota Negara ASEAN," ungkap Siti.
Pendirian ACCTHPC juga diharapkan dapat mendukung implementasi AATHP secara penuh dan efektif. Melalui keberadaan ACCTHPC, ASEAN Member States (AMS) dapat meningkatkan upaya pencegahan, mitigasi, dan pemantauan kabut asap lintas batas dengan tujuan untuk dapat memenuhi kepentingan masyarakat ASEAN dan mencapai haze free ASEAN pada tahun 2030.
"Terima kasih kepada semua Kepala Negara ASEAN yang telah mendukung Indonesia menjadi tuan rumah pusat koordinasi pengendalian asap lintas batas," tegas Siti. (TSA)