Nantinya, Kelembagaan ACC THPC akan diketuai oleh seorang Eksekutif Direktur, dengan dibantu tiga Bidang di bawahnya, yaitu Divisi Monitoring dan Assessment, Divisi Kerjasama Teknis dan Divisi Knowledge Management.
Kantor ACCTHPC sudah ditetapkan di Gedung Manggala Wana Bakti, Blok 4 lantai 2, yang saat ini dalam proses persiapan.
Dengan dibentuknya ACC THPC ini, kata Siti, maka harus segera dibentuk Kesepakatan Tuan Rumah yang biasanya dikenal dengan Host Country Agreement dengan peran dari masing-masing Negara ASEAN dalam melaksanakan kegiatan ACC THPC ini.
Lebih lanjut, Siti menyampaikan Pemerintah Indonesia sejak 2016 sampai dengan tahun 2023 ini terus meningkatkan upaya pengendalian karhutla dengan melakukan paradigma baru yaitu memprioritaskan upaya pencegahan, dilakukan sejak dari penentuan kebijakan, perencanaan, penganggaran, peningkatan teknologi pencegahan serta upaya di lapangan dengan pelibatan semua stakeholder.
"Keberhasilan Indonesia mengendalikan kebakaran hutan dan lahan sejak tahun 2016 hingga tahun 2023 akan terus kita tingkatkan," tutur Siti.