IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan barang hasil gratifikasi yang diterimanya senilai Rp8,788 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Proses penyerahan ini disaksikan langsung oleh Sekretariat Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nantinya, hasil gratifikasi yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi diubah statusnya sebagai barang milik negara (BMN). Total BMN gratifikasi hasil laporan presiden tersebut berjumlah 12 objek.
Serah terima diawali dengan penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.
“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Syarief dikutip dari akun Twitter Official @DitjenKN di Jakarta, Jumat(12/2/2021).
Namun, dikarenakan alasan keamanan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi yang mewakili DJKN menitipkan kedua belas BMN tersebut kepada Sekretariat Presiden.