IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022. Dalam beleid itu, Kepala Negara menyetujui pembubaran BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN.
Pembubaran PT PANN bakal dilaksanakan oleh dua menteri, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).
Peraturan tersebut sesuai dengan rencana Erick Thohir membubarkan PT PANN. Menurutnya, perseroan tidak efektif secara bisnis akan dibubarkan.
Pembubaran PANN menambah daftar sejumlah BUMN lainnya yang lebih dulu dilikuidasi. Misalnya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), hingga PT Istaka Karya (Persero).