sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Setujui Langkah Erick Thohir Bubarkan PT PANN

Economics editor Suparjo Ramalan
26/12/2022 16:47 WIB
Jokowi menerbitkan Kepres nomor 25 Tahun 2022 yang menyetujui rencana Erick Thohir membubarkan PT PANN.
Jokowi Setujui Langkah Erick Thohir Bubarkan PT PANN. (Foto: MNC Media)
Jokowi Setujui Langkah Erick Thohir Bubarkan PT PANN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022. Dalam beleid itu, Kepala Negara menyetujui pembubaran  BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN.

Pembubaran PT PANN bakal dilaksanakan oleh dua menteri, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).

Peraturan tersebut sesuai dengan rencana Erick Thohir membubarkan PT PANN. Menurutnya, perseroan tidak efektif secara bisnis akan dibubarkan. 

Pembubaran PANN menambah daftar sejumlah BUMN lainnya yang lebih dulu dilikuidasi. Misalnya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), hingga PT Istaka Karya (Persero). 

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement