sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM, Ini Respons HIPMI

Economics editor Heri Purnomo
31/08/2023 10:54 WIB
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengungkap bahwa kebijakan penghapusan kredit UMKM yang telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM, Ini Respons HIPMI. (Foto: MNC Media)
Jokowi Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM, Ini Respons HIPMI. (Foto: MNC Media)

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata MenKopUKM.

Teten menegaskan perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

Adapun UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” kata teten.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement