IDXChannel - Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan tren kendaraan listrik di Tanah Air. Ini dilakukan dengan membuat sejumlah kebijakan yang dirasa tepat untuk mempercepat era elektrifikasi.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk mengkonversi kendaraan konvensional bermesin pembakaran menjadi kendaraan listrik. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022.
Itu mewajibkan setiap kementerian/lembaga untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas atau operasional. Kini, ada kebijakan baru dari pemerintah yang akan langsung disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, tak diungkapkan secara rinci sepert apa kebijakan baru tersebut.
“Saya bisa sampaikan di sini bahwa mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada policy baru dari pemerintah, yang jujur saja baru dirapatkan kemarin, dipimpin oleh bapak Presiden,” kata Agus dikutip dari kanal YouTube DPR Komisi VII, Jumat (9/12/2022).