- Kemenhub Restui Maskapai Penerbangan Untuk Menaikan Harga Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Adapun besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai, sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
"Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya.