sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Ini Fakta-faktanya

Economics editor Heri Purnomo
19/08/2022 09:27 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menhub dan Menteri BUMN membuat kebijakan untuk menekan harga tiket pesawat.
Jokowi Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Ini Fakta-faktanya
Jokowi Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Ini Fakta-faktanya
  1. Kemenhub Restui Maskapai Penerbangan Untuk Menaikan Harga Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Adapun besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai, sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. 

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

"Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement