- Kemenhub Tetapkan Kebijakan Tarif Nol rupiah Jasa PJP4U
Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, diantaranya menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.0,- (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
- Kemenhub Bakal Atur Tarif Melibatkan Pemda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kementeriannya masih mengatur secara detail agar tarif di sektor transportasi udara tidak terlalu tinggi.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen, kami akan bicara detail dengan pemangku sektor transportasi lainnya. Satu hal penting, adalah keikutsertaan Pemda berbagi dengan sistem sharing atau subsidi kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menurut dia, pemberian subsidi dari Pemda disebabkan masih adanya inefisiensi yang menyebabkan sejumlah angkutan transportasi mengalami tingkat okupansi yang rendah atau tidak sampai 50%.
Dengan tingkat keterisian yang rendah itu perlu menetralisir harga tiket pesawat. Ada subsidi akan ikut membantu memasarkan rute sehingga okupansi naik.
Jika kondisi itu tercapai, harga tiket pesawat bisa dipertahankan karena berbanding lurus dengan tingkat keterisian yang ada. Oleh karena itu, lanjut Budi, kordinasi dengan Pemda diperlukan menjaga keseimbangan harga atau tarif pesawat agar inflasi tidak tinggi.
“Per kluster, misalnya di Sulsel, Sumsel, Kalimantan, Aceh dan daerah lain kita ajak bicara supaya okupansinya juga bisa lebih baik,” ujarnya.
(FRI)