Perpres 33/2021 menyatakan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang LIPI, Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang BPPT, Perpres Nomor 46 Tahun 2013 tentang Batan, dan Perpres Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun demikian ketentuan pelaksana dari aturan tersebut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres 33/2021.
Perpres 33/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD pada tanggal yang sama.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko serta Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman belum menjawab pesan singkat dari Okezone yang ingin mengonfirmasi Perpres tersebut. (TYO)