sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Perpres 33/2021, Empat Lembaga Ini Dilebur ke BRIN

Economics editor Fahreza Rizky
05/05/2021 12:43 WIB
Sebanyak empat lembaga kini dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Jokowi Teken Perpres 33/2021, Empat Lembaga Ini Dilebur ke BRIN. (Foto: MNC Media)
Jokowi Teken Perpres 33/2021, Empat Lembaga Ini Dilebur ke BRIN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak empat lembaga kini dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Keempatnya yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Ketentuan integrasi keempat lembaga tersebut ke dalam BRIN tertuang dalam Pasal 69 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021. Tugas, fungsi, dan kewenangan pada empat lembaga ini harus diintegrasikan ke dalam BRIN paling lama dua tahun sejak belakunya Perpres ini.

"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," demikian isi Pasal 69 Ayat (2) Perpres 33/2021 sebagaimana dilihat Okezone pada Rabu (5/5/2021).

Pengintegrasian kelembagaa, tugas, fungsi dan kewenangan empat lembaga tersebut ke dalam BRIN akan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement