sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Tetapkan 1 Maret Hari Kedaulatan Negara, Tapi Tidak Tanggal Merah

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
26/02/2022 07:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022, menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakkan Kedaulatan Negara.
Jokowi Tetapkan 1 Maret Hari Kedaulatan Negara, Tapi Tidak Tanggal Merah (FOTO: MNC Media)
Jokowi Tetapkan 1 Maret Hari Kedaulatan Negara, Tapi Tidak Tanggal Merah (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022, menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakkan Kedaulatan Negara.

Berdasarkan Keppres tersebut yang dikutip, Senin (26/2/2022), meskipun ditetapkan sebagai hari peringatan nasional, namun pada tanggal tersebut tidak menjadi hari libur nasional.

Dalam Kepres tersebut setidaknya ada tiga diktum, yakni:  

Kesatu
Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Kedua
Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

Ketiga:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo

Ada empat alasan atau pertimbangan yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan 1 Maret sebagai Hari Kedaulatan Negara yang tertuang dalam Kepres tersebut.

Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement