IDXChannel - Pedagang nakal yang masih menjual minyak goreng kemasan bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) bakal dikenakan sanksi.
Pasalnya, pemerintah melakukan operasi pasar dengan menjual minyak goreng kemasan bersubsidi seharga Rp12.600 per liter dengan total Rp151.200 per satu karton.
"Kalau ketahuan ada sanksi. Pertama distributor yang menjual melebihi 12.600 berkurang dan pencabutan izin juga bisa. Karena kan sudah ditentukan," ucap Kasi Pengendalian dan Pengawasan Dinas Kopindag Kota Malang Luh Putu Ayu, pada Jumat (3/2/2023).
Namun masih ada pedagang yang masih menjual di atas harga eceran tertinggi diakui Ayu, itu merupakan stok yang dibeli bukan dari distributor, sehingga ketika pedagang membeli harganya sudah mahal. Hasilnya harga jual minyak goreng kemasan bersubsidi pun melambung di atas Rp14.000 per liternya.
"Cuma sekarang kendalanya bagaimana pedagang membelinya tidak dari distributor, pasti lebih mahal jatuhnya. Ini pedagang yang sebenarnya salah, nggak boleh. Mereka (pedagang) pasti beralasan belinya sudah mahal jadi jual 14.000 rugi. Itu PR kita bersama untuk memantau," tuturnya.