sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jual Minyak Goreng di Atas HET, Siap-Siap Kena Sanksi

Economics editor Avirista M/Kontributor
03/02/2023 18:31 WIB
Pedagang nakal yang masih menjual minyak goreng kemasan bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) bakal dikenakan sanksi.
Jual Minyak Goreng di Atas HET, Siap-Siap Kena Sanksi (Foto: MNC Media)
Jual Minyak Goreng di Atas HET, Siap-Siap Kena Sanksi (Foto: MNC Media)

Ia memastikan para pedagang yang menerima subsidi operasi pasar minyak goreng itu sudah tepar sasaran. Mengingat para pedagang sudah mendaftarkan diri melalui sistem aplikasi Simirah atau Sistem Informasi Minyak Goreng Curah, sehingga ada data riil berapa banyak minyak minyak goreng yang didistribusikan.

"Aplikasi itu bisa menjadi barometer dan bisa memantau. Misal di Jawa Timur di Kota Malang sudah didistribusikan sekian. Itu akan terpantau di aplikasi, sehingga pedagang yang bisa membeli adalah pedagang yang punya aplikasi Simirah," tukasnya.

Sebagai informasi, operasi pasar minyak goreng kemasan bersubsidi mulai dilakukan di beberapa pasar di Kota Malang. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjuk empat pasar yakni Pasar Madyopuro, Bunulrejo, Sawojajar, dan Sukun di tahap awal operasi pasar yang berlangsung hingga Senin mendatang.

Di operasi pasar minyak goreng ini, ada 400 kardus dengan masing-masing pasar dialokasikan sebanyak 100 kardus per pedagang. Masing-masing kardus dijual Rp 151.200 berisikan 12 kemasan dengan ukuran satu liter minyak kemasan.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement