sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jual Minyak Goreng Kemahalan, Izin Usaha Bisa Dicabut

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
02/02/2022 15:23 WIB
Bila ada pedagang yang menjual di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah, ada sanksi yang diberikan salah satunya pencabutan izin usaha.
Jual Minyak Goreng Kemahalan, Izin Usaha Bisa Dicabut (FOTO: MNC Media)
Jual Minyak Goreng Kemahalan, Izin Usaha Bisa Dicabut (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Bila ada pedagang yang menjual di atas ketentuan, ada sanksi yang diberikan salah satunya pencabutan izin usaha.

"Di Permendag sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/2/2022).

Melansir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 Tahun 2022, pengenaan sanksi administratif akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan. 

Adapun skemanya, para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari.

Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, maka akan dilakukan penghentian usaha sementara. 

Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan.

Untuk sanksi berupa pencabutan perizinan usaha ini akan dilaksanakan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) berdasarkan notifikasi dari Menteri atau Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.

Maka dari itu, Oke menghimbau kepada para pengecer atau pedagang agar segera melakukan pertukaran minyak goreng kepada sales distributor. Hal ini supaya masyarakat bisa memperoleh dan pedagang tidak dirugikan atas kebijakan baru ini. 

"Bagaimana pun caranya barang (minyak goreng) harga terbaru harus sudah dapat. Kalau belum dapat, ditukar saja ke sales distributornya," ujarnya.

"Kalau prosesnya sulit, bisa hubungi kami di hotline," tambah Oke. 

Adapun hotline yang disediakan yakni dapat melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor). (RAMA)

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement