DJP melaporkan bahwa faktur pajak yang telah tercatat dalam sistem Coretax sejak Januari hingga April 2025 mencapai 198.859.058.
Selain itu, hingga 20 April 2025, Coretax DJP telah mengadministrasikan 70.693.689 bukti potong PPh untuk masa pajak Januari hingga April 2025. Sistem ini juga telah mengadministrasikan 933.484 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi hingga tanggal yang sama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, sebelumnya menyatakan bahwa selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil, meskipun sempat tercatat fluktuasi latensi saat volume transaksi meningkat signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.
(NIA DEVIYANA)