sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jumlah Kendala Turun Drastis, DJP Targetkan Perbaikan Coretax Rampung Akhir Juli 2025

Economics editor Anggie Ariesta
07/05/2025 20:20 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan perbaikan sistem Coretax rampung paling lambat akhir Juli 2025.
Jumlah Kendala Turun Drastis, DJP Targetkan Perbaikan Coretax Rampung Akhir Juli 2025. Foto: iNews Media Group.
Jumlah Kendala Turun Drastis, DJP Targetkan Perbaikan Coretax Rampung Akhir Juli 2025. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan perbaikan sistem Coretax rampung paling lambat akhir Juli 2025.

Perbaikan tersebut mencakup berbagai bugs atau error yang meliputi 21 proses bisnis dalam sistem administrasi perpajakan yang baru diluncurkan tersebut.

"Ekspektasinya sebelum akhir Juli (2025) paling tidak sudah selesai. Mungkin ada yang selesai di Juni (2025) atau akhir Mei ini, tapi secara keseluruhan kami expect sebelum Juli sudah dapat diselesaikan," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).

Suryo mengatakan jumlah kendala yang tersisa pada sistem Coretax saat ini hanya 18 kasus, menurun drastis dari sebelumnya yang sempat mencapai 397 masalah.

"Alhamdulillah, kalau dulu terlaporkan sampai dengan 10 Februari (2025) sekitar 397 kasus kejadian, issue, error terkait perubahan data (di coretax). Sampai kemarin kami cek kembali dari 1 Mei-6 Mei, sekitar seminggu, kira-kira tinggal 18 kasus," kata Suryo.

Sebanyak 397 kasus awal tersebut mayoritas berkaitan dengan perubahan data Wajib Pajak (WP) di Coretax. Kendala yang muncul meliputi bugs atau error saat penyimpanan data, data yang belum sepenuhnya tampil lengkap, hingga masalah tata cara perubahan profil WP.

Dari sisi infrastruktur, DJP juga melakukan peningkatan pada sistem Coretax dengan menambahkan tuning logic aplikasi, tuning konfigurasi infrastruktur, serta peningkatan kapasitas networking, database, dan storage.

Suryo memaparkan pihaknya telah berhasil menyelesaikan beberapa masalah krusial yang sempat terjadi di Coretax, terutama terkait login dan akses. 

Pada 10 Februari 2025, latensi login dan akses Coretax mencapai 4,1 detik atau 4.100 millisecond. Namun, hingga 6 Mei 2025, waktu yang dibutuhkan untuk proses login telah dipangkas signifikan. 

“Latensi login dan akses menjadi sekitar 0,001 detik atau 11 millisecond,” kata Suryo.

Sistem baru administrasi pajak Coretax diluncurkan secara resmi oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 31 Desember 2025. 

Namun, pada bulan pertama operasinya, sistem ini sempat mengalami kendala teknis pada jam kerja yang menghambat kinerja para pekerja di sektor pajak dan menimbulkan keluhan dari wajib pajak terkait kesulitan akses yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pembuatan faktur.

Sejak beroperasi pada 1 Januari 2025, Coretax telah mencatat berbagai data perpajakan, termasuk faktur pajak, bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), hingga Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

DJP melaporkan bahwa faktur pajak yang telah tercatat dalam sistem Coretax sejak Januari hingga April 2025 mencapai 198.859.058.

Selain itu, hingga 20 April 2025, Coretax DJP telah mengadministrasikan 70.693.689 bukti potong PPh untuk masa pajak Januari hingga April 2025. Sistem ini juga telah mengadministrasikan 933.484 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi hingga tanggal yang sama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, sebelumnya menyatakan bahwa selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil, meskipun sempat tercatat fluktuasi latensi saat volume transaksi meningkat signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement