sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Juragan 99 Kalah Gugatan, Wajib Bayar Rp37,99 Miliar ke PS Glow

Economics editor Lukman Hakim
13/07/2022 16:43 WIB
PN Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan sengketa merek yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap merek MS Glow.
Juragan 99 Kalah Gugatan, Wajib Bayar Rp37,99 Miliar ke PS Glow (Foto: MNC Media)
Juragan 99 Kalah Gugatan, Wajib Bayar Rp37,99 Miliar ke PS Glow (Foto: MNC Media)

Keenam tergugat juga secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan Penggugat untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 atau kosmetik terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

PN Niaga Surabaya juga menghukum keenam tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37,99 miliar secara tunai dan seketika. 

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," jelas hasil putusan tersebut.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement