IDXChannel—Apa tujuan pembuatan merek bagi pelaku usaha? Secara sederhana, merek berfungsi sebagai pembeda antara satu produk dengan produk lainnya yang beredar di pasaran yang sama.
Dengan keberadaan merek yang tertera jelas, konsumen dapat membedakan satu produk dengan yang lainnya. Baik untuk produk-produk yang diproduksi oleh pabrik yang sama, ataupun dengan produk lain yang dibuat oleh perusahaan yang berbeda.
Melansir Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham (5/11), merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan dalam bentuk grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Merek berfungsi untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang maupun badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Ditjen Kekayaan Intelektual menyebutkan fungsi pemakaian merek adalah sebagai berikut:
- Tanda pengenal atau pembeda, untuk membedakan hasil produksi oleh seseorang atau beberapa orang, atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya
- Sebagai alat promosi untuk mempromosikan hasil produksi
- Jaminan atas mutu barangnya
- Penunjuk asal barang atau jasa dihasilkan
Dengan melihat merek, konsumen dapat mengenal dari mana produk tersebut dihasilkan. Misalnya, ketika Anda melihat merek ‘Indomie’, Anda seketika tahu produk tersebut dihasilkan oleh pabrik milik Indofood.