sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Denda Maksimal yang Dibayar oleh Pelanggar Hak Cipta? Simak Penjelasannya

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
26/09/2024 10:51 WIB
Berapa denda maksimal yang dibayarkan oleh pelanggar hak cipta?
Berapa Denda Maksimal yang Dibayar oleh Pelanggar Hak Cipta? Simak Penjelasannya. (Foto:  Denda Maksimal yang Dibayar oleh Pelanggar Hak Cipta)
Berapa Denda Maksimal yang Dibayar oleh Pelanggar Hak Cipta? Simak Penjelasannya. (Foto: Denda Maksimal yang Dibayar oleh Pelanggar Hak Cipta)

IDXChannel – Berapa denda maksimal yang dibayarkan oleh pelanggar hak cipta? Hak cipta merupakan perlindungan hukum terhadap karya-karya kreatif, termasuk buku, musik, film, dan perangkat lunak. 

Pelanggaran hak cipta dapat mengakibatkan konsekuensi yang serius, termasuk denda yang signifikan. Dalam artikel ini, kita akan membahas denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pelanggar hak cipta di Indonesia dan faktor-faktor yang memengaruhi jumlah denda tersebut.

Apa Itu Pelanggaran Hak Cipta?

Pelanggaran hak cipta terjadi ketika seseorang menggunakan karya yang dilindungi tanpa izin pemilik hak. Ini bisa berupa penyalinan, distribusi, atau penggunaan karya tersebut untuk tujuan komersial. Di Indonesia, pelanggaran hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Denda Maksimal untuk Pelanggar Hak Cipta

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pelanggar hak cipta dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Berikut adalah rincian sanksi tersebut:

1. Sanksi Perdata
Pemilik hak cipta berhak mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi. Denda maksimal yang dapat dikenakan dalam gugatan ini adalah dua kali lipat dari kerugian yang diderita pemilik hak. Selain itu, pengadilan juga dapat memerintahkan pelanggar untuk membayar biaya perkara.

2. Sanksi Pidana
Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana, yang meliputi:
- Penjara: Pelanggar dapat dipenjara selama maksimal 7 tahun.
- Denda: Denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp 1 miliar.

3. Sanksi Administratif
Selain sanksi perdata dan pidana, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha atau larangan beroperasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement