- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
- Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya, yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang dan jasa sejenisnya
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan jasa sejenisnya
Pendaftaran merek ini berfungsi untuk melindungi merek itu sendiri. Seringkali kita temui di pasaran, dua produk yang dibuat oleh perusahaan yang berbeda memiliki bentuk kemasan dan desain logo atau nama merek yang hampir sama.
Ketika pelaku usaha mendaftarkan merek dagangnya, maka seharusnya pelaku usaha lain tidak boleh menggunakan nama merek yang sama. Sebagai contoh, pendiri RM Padang Sederhana, Bustaman, yang mendaftarkan merek dagangnya ke pemerintah.
Sehingga tidak boleh ada RM Padang lain yang dibangun dan beroperasi menggunakan nama merek ‘Sederhana’ yang sama dengan restoran milik Bustaman. Secara hukum, merek 'Sederhana' telah dilindungi undang-undang yang berlaku. Merek ini hanya boleh digunakan oleh Bustaman dan perusahaannya.
Demikian juga dengan merek ‘Pepsodent’ yang dimiliki oleh PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR). Tidak ada produsen lain yang memproduksi pasta gigi dan menggunakan merek ‘Pepsodent’ untuk menjualnya di pasaran.
Itulah penjelasan singkat tentang apa tujuan pembuatan merek bagi pelaku usaha.
(Nadya Kurnia)