Demikian juga ketika Anda melihat merek ‘Cinema XXI’ atau ‘21 Cineplex’, Anda akan tahu bahwa jasa penyediaan pemutaran film layar lebar ini disediakan oleh PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA).
Hal yang sama juga berlaku untuk merek-merek lain yang Anda lihat di pasaran. Semakin kuat branding dan reputasi merek tersebut di pasaran, semakin mudah konsumen mengenali produsennya.
Apa Tujuan Pembuatan Merek, Unsurnya dan Mengapa Brand Perlu Dilindungi
Melansir Gramedia, menurut Kotler dan Keller (2009), merek umumnya terdiri dari beberapa bagian, yakni:
- Nama merek yang diucapkan
- Bagian merek yang dapat dikenali tetapi tidak diucapkan (simbol, desain, font, warna yang khas)
- Merek dagang (trademark), yang merupakan bagian dari merek yang dilindungi UU setempat karena kemampuannya menciptakan sesuatu yang istimewa
- Hak cipta, atau hak istimewa yang juga dilindungi UU untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual.
Dalam kegiatan usaha, pelaku usaha yang memproduksi barang dan menyediakan jasa biasanya akan mendaftarkan merek dagangnya untuk melindungi merek, karena seringkali merek mengandung reputasi yang dapat menjadi nilai tambah dalam penjualannya.
Oleh sebab itu, merek juga dapat dikategorikan sebagai properti kekayaan intelektual. Menurut Ditjen Kekayaan Intelektual, kegunaan pendaftaran merek adalah sebagai berikut: