sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Baik, Kemenkes Hapus Syarat Vaksinasi Sesuai KTP Domisili

Economics editor Muhammad Sukardi
25/06/2021 15:14 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus persyaratan vaksinasi covid harus di tempat dan sesuai KTP domisili.
Kabar Baik, Kemenkes Hapus Syarat Vaksinasi Sesuai KTP Domisili (FOTO: MNC Media)
Kabar Baik, Kemenkes Hapus Syarat Vaksinasi Sesuai KTP Domisili (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Untuk mengejar target vaksinasi 1 juta dosis per hari pada Juli 2021 sesuai yang diminta Presiden Joko Widodo, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus persyaratan vaksinasi covid harus di tempat dan sesuai KTP domisili.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," ungkap SE yang diterbitkan Kamis, 24 Juni 2021 itu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement