sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Baik, Kemenkes Hapus Syarat Vaksinasi Sesuai KTP Domisili

Economics editor Muhammad Sukardi
25/06/2021 15:14 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus persyaratan vaksinasi covid harus di tempat dan sesuai KTP domisili.
Kabar Baik, Kemenkes Hapus Syarat Vaksinasi Sesuai KTP Domisili (FOTO: MNC Media)
Kabar Baik, Kemenkes Hapus Syarat Vaksinasi Sesuai KTP Domisili (FOTO: MNC Media)

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

"Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan," ungkap laporan Kemenkes. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement