sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kadin: Harga Barang Melesat 13 Persen, Pemerintah Harus Naikkan Upah Minimum

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/09/2022 09:36 WIB
Kadin memproyeksi harga barang dan jasa akan melesat 13% setelah harga BBM naik. Kadin pun minta pemerintah mengerek upah minimum dan menyiapkan BLT.
Kadin: Harga Barang Melesat 13 Persen, Pemerintah Harus Naikkan Upah Minimum. (Foto: MNC Media)
Kadin: Harga Barang Melesat 13 Persen, Pemerintah Harus Naikkan Upah Minimum. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengatakan kalangan pengusaha berencana menyesuaikan harga barang dan jasa. Itu karena pemerintah menaikkan harga harga BBM (Bahan Bakar Minyak).

Arsjad menjelaskan kenaikan BBM pasti diikuti dengan kenaikan harga di beberapa sektor terutama transportasi dan logistik. Akibatnya, barang dan jasa juga akan terkerek naik.

Menurutnya tidak ada cara lain untuk menanggung konsekuensi itu selain menaikkan harga barang dan jasa. "Dengan kontribusi BBM terhadap inflasi sebesar 4% pada Juli 2022, maka penyesuaian kenaikan harga produk sekitar 12-13% dari harga semula," kata Arsjad dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (12/9/2022).

Arsjad menjelaskan KADIN menghitung industri berskala besar dan sedang tidak akan terlalu terdampak karena menggunakan BBM nonsubsidi. Namun, untuk skala UMKM tentu akan langsung menyesuaikan, sehingga perlu insentif seperti subsidi bunga KUR, insentif pajak hingga permodalan.

Menurutnya dampak kenaikan harga BBM ini juga bakal memengaruhi produktivitas perusahaan yang terancam mengalami penurunan, jika dampaknya menggerus daya beli masyarakat. Sebab masyarakat bakal mengeluarkan uang lebih banyak untuk kebutuhan BBM.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement