sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kadin: Harga Barang Melesat 13 Persen, Pemerintah Harus Naikkan Upah Minimum

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/09/2022 09:36 WIB
Kadin memproyeksi harga barang dan jasa akan melesat 13% setelah harga BBM naik. Kadin pun minta pemerintah mengerek upah minimum dan menyiapkan BLT.
Kadin: Harga Barang Melesat 13 Persen, Pemerintah Harus Naikkan Upah Minimum. (Foto: MNC Media)
Kadin: Harga Barang Melesat 13 Persen, Pemerintah Harus Naikkan Upah Minimum. (Foto: MNC Media)

Selain itu pemerintah juga diminta harus segera menyesuaikan upah minimum untuk para pekerja/buruh karena otomatis ada pengeluaran yang meningkat untuk konsumsi BBM.

"Oleh sebab itu, bantuan sosial berupa BLT, BPNT, PKH dan insentif pada UMKM agar dapat memperkecil efek pada penurunan daya beli masyarakat. Pemerintah harus menaikkan upah minimum sejalan dengan inflasi yang melonjak,” lanjutnya.

Bos Kadin itu meminta pemerintah segera mengambil langkah strategis dan mitigasi terkait inflasi dan belajar dari kenaikan BBM yang lalu-lalu. Berdasarkan data BPS, dampak kenaikan harga BBM pada 2005 mendorong inflasi mencapai 17 persen. Sementara itu, saat kenaikan harga BBM pada 2013 besaran inflasi 8,38 persen dan pada 2014 sebesar 8,36 persen.  

"Saat ini, untuk mencegah dampak sosial bagi kelompok masyarakat rentan, pemerintah menggelontorkan BLT untuk keluarga pra-sejahtera, pemerintah sendiri menambah alokasi bansos sebesar Rp24,17 triliun tahun ini. Itu sangat tepat,” pungkas Arsjad. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement