“Untuk menjaga agar jumlah pengguna di dalam KRL sesuai aturan tersebut, KAI Commuter lakukan penyekatan yang lebih ketat di stasiun-stasiun ramai khususnya pada jam-jam sibuk pada pagi dan sore hari,” tambah Joni.
Di samping memperkecil kapasitas penumpang, KAI juga mengurangi jumlah perjalanan Kereta Api untuk mengoptimalkan pembatasan mobilisasi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak. Rata-rata Kereta Api yang dijalankan KAI Group pada PPKM Darurat adalah 1.241 Kereta Api per hari, turun 13 persen dibanding periode bulan Juni yaitu 1.430 Kereta Api per hari.
Meskipun pelanggan Kereta Api mengalami penurunan, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak mengendurkan pengawasan. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KRL tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Upaya Rapid Test Antigen acak bagi pelanggan KA Lokal dan KRL dilakukan untuk memastikan pelanggan yang naik kereta api dalam kondisi sehat serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pelanggan Kereta Api,” kata Joni.