Khusus pengguna KRL Jabodetabek dan KRL Yogya-Solo, mulai Kamis (8/7/2021) pelanggan dilarang menaiki KRL jika tidak menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, atau KF94. Hal ini untuk memberikan proteksi lebih bagi pelanggan di tengah meningkatnya kasus Covid-19.
“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat. Kereta Api sebagai transportasi publik tetap hadir melayani masyarakat yang memerlukan konektivitas sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan,” tutup Joni. (NDA)