IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap mempersiapkan armada kereta api jarak jauh untuk melayani penumpang di masa larangan mudik lebaran 6-17 Mei. Namun ditegaskan armada itu bukan untuk masyarakat yang akan pergi mudik.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan, Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Adapun kriteria tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran,” ujarnya dalam keteranganya, Selasa (4/5/2021).
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api seperti pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas.