IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali melakukan penertiban terhadap aset perusahaan di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/10/2023).
Aset yang ditertibkan berupa Rumah Perusahaan yang berada di seberang Kampus Universitas HKBP Nomensen (UHN) Medan, Jalan Sutomo No.7 (DW 109), Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, serta 6 kios yang berada di area lahan rumah perusahaan tersebut.
Penertiban dengan tindakan pengosongan rumah ini dilakukan PT KAI Divre I Sumatera Utara berdasarkan adanya tindakan penyerobotan aset Rumah Perusahaan milik KAI oleh perorangan yang digunakan untuk tempat tinggal dan usaha tanpa melakukan perjanjian kontrak dengan PT KAI.
Adapun aset berupa Rumah Perusahaan yang ditertibkan memiliki luas tanah 1.280 m2, luas bangunan 250 m2 dan alas hak Groundkaart No. IJ.1.3.5.e.
PT KAI Divre I sebelumnya melakukan upaya persuasif kepada penghuni agar segera melakukan proses izin legalitas persewaan kepada PT KAI. Namun, penghuni rumah tidak ada itikad untuk melakukan kontrak persewaan aset.
Penghuni rumah perusahaan juga tidak mengindahkan surat peringatan I, II, dan III dan Surat Pemberitahuan I, II dan III yang telah dilayangkan PT KAI Divre I SU, hingga akhirnya dilakukan penertiban pada hari ini.