sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kantongi Izin BPOM, Ini Fakta-fakta Ivermectin Obat untuk Terapi Covid-19

Economics editor Leonardus Kangsaputra
22/06/2021 07:46 WIB
Erick Thohir mengungkapkan bahwa obat antivirus untuk terapi Covid-19 ivermectin 12 mg buatan PT Indofarma (Persero) Tbk, telah mendapatkan izin edar dari BPOM
Kantongi Izin BPOM, Ini Fakta-fakta Ivermectin Obat untuk Terapi Covid-19 (FOTO:MNC Media)
Kantongi Izin BPOM, Ini Fakta-fakta Ivermectin Obat untuk Terapi Covid-19 (FOTO:MNC Media)

2.Masuk dalam golongan obat keras  

Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.  

3.Belum pasti tapi miliki potensi untuk pengobatan Covid-19  

Covid-19 merupakan penyakit infeksi baru yang memerlukan penanganan cepat dalam pencegahan maupun pengobatannya. Upaya mendapatkan obat untuk terapi Covid-19 dilakukan dengan menemukan obat baru atau obat yang sudah digunakan untuk penyakit lain, tetapi diduga memiliki potensi untuk pengobatan Covid-19.  

4.Miliki efek samping jika dikonsumsi dalam jangka waktu panjang  

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.  

5.Miliki potensi antiviral   

Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement