sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kantongi Izin BPOM, Ini Fakta-fakta Ivermectin Obat untuk Terapi Covid-19

Economics editor Leonardus Kangsaputra
22/06/2021 07:46 WIB
Erick Thohir mengungkapkan bahwa obat antivirus untuk terapi Covid-19 ivermectin 12 mg buatan PT Indofarma (Persero) Tbk, telah mendapatkan izin edar dari BPOM
Kantongi Izin BPOM, Ini Fakta-fakta Ivermectin Obat untuk Terapi Covid-19 (FOTO:MNC Media)
Kantongi Izin BPOM, Ini Fakta-fakta Ivermectin Obat untuk Terapi Covid-19 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa obat antivirus untuk terapi Covid-19 ivermectin 12 mg buatan PT Indofarma (Persero) Tbk, telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Dia juga yakin bahwa Indofarma memiliki kemampuan dalam memproduksi produk generik ini secara massal dengan kapasitas yang diharapkan mencapai 4 juta per bulan.  

Setelah mendapatkan izin edar dari BPOM dengan nomor GKL2120943310A1 kini ivermectin dalam tahap penelitian di Balitbangkes dan bekerjasama dengan beberapa rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan. Penelitian ini dilakukan untuk membuktikan bahwa ivermcetin dapat digunakan baik dalam pencegahan maupun pengobatan Covid-19.  

Merangkum dari laman resmi BPOM, Senin (21/6/2021), berikut lima fakta yang perlu diketahui terkait dengan ivermectin.   

1.Digunakan sebagai obat cacing   

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement