IDXChannel - PT Perikanan Indonesia (Persero) resmi mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah berfatwa Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Direktur Utama Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menjelaskan sertifikat halal ini ditujukan kepada 99 produk Perikanan Indonesia yang didaftarkan.
“Sertifikat halal kini telah layak dan sah untuk dicantumkan pada label, logo, brand, katalog sehingga dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk perusahaan halal dan memiliki kualitas terbaik,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (12/6/2023).
Produk perikanan yang mendapatkan sertifikat halal termasuk brand Tukato Seafood, ikan frozen utuh, ikan fillet, ikan potong steak, ikan loin, ikan jenis udang, kepiting, lobster, produk ikan vacuum dan ikan presto.
Ia mengatakan perusahaan masuk dalam kategori A atau sangat baik berdasarkan pemeriksaan dokumen dan audit implementasi sistem jaminan halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.
Meski produk perikanan mayoritas halal untuk dikonsumsi, namun dengan terbitnya sertifikat halal akan menambah keyakinan masyarakat terhadap komoditas perikanan Perikanan Indonesia.