"Kita belum ada statement besaran. Itu kan hasil dari Ability To Pay (ATP) dan Willingness To Pay (WTP). Tapi sampai saat ini, tarif masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2018. Kita tarifnya masih sama, 25 km pertama Rp2.500 dan 10 kilometer berikutnya Rp1.000," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengungkapkan bahwa akan ada kenaikan tarif KRL pada tahun 2023.
"InsyaAllah ada penyesuaian. Kami sudah menyiapkan peraturan menteri-menterinya terhadap penyesuaian tarif terhadap KRL ataupun angkutan masal lainnya untuk kereta api," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal kepada awak media di Gedung Kementerian Perhubungan, awal pekan ini.
Adapun mengenai besaran kenaikan tarifnya, Risal belum membeberkan kepastian kenaikannya.