sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapasitas Penumpang Pesawat Dibatasi 70 Persen Selama PPKM Darurat 

Economics editor Okezone
05/07/2021 09:50 WIB
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyampaikan bahwa selama PPKM Darurat penumpang moda transportasi udara dibatasi 70%
Kapasitas Penumpang Pesawat Dibatasi 70 Persen Selama PPKM Darurat  (Dok.MNC Media)
Kapasitas Penumpang Pesawat Dibatasi 70 Persen Selama PPKM Darurat  (Dok.MNC Media)

IDXChannel -  Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyampaikan bahwa dalam implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dilakukan pembatasan kapasitas angkut moda transportasi udara menjadi 70 persen untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen,” kata Adita melalui konferensi pers virtual di Jakarta, kemarin.

Kemudian, lanjut Adita, pada moda transportasi darat yakni bus dan penyeberangan, kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen menjadi 50 persen; dan pada moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen.

Selain itu, pada moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70 persen, untuk KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga tetap sama sebesar 50 persen.

“Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00-21.00 WIB,” kata Adita.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement