sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Besok, Kapasitas Angkutan Umum, Pesawat dan Kapal Mulai Dibatasi

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
04/07/2021 19:25 WIB
Pemerintah akan memperketat perjalanan orang dan penggunaan moda transportasi selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.
Besok, Kapasitas Angkutan Umum, Pesawat dan Kapal Mulai Dibatasi. (Foto: MNC Media)
Besok, Kapasitas Angkutan Umum, Pesawat dan Kapal Mulai Dibatasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan memperketat perjalanan orang dan penggunaan moda transportasi selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung. Dengan demikian, angkutan massal di darat, laut dan udara wajib melaksanaan ketentuan yang ditetapkan.

"Pada 3 Juli 2021 sebagai lanjutan arahan Presiden mengenai PPKM Darurat. Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangan persnya di Channel Sekretariat Presiden, Minggu (4/7/2021) sore.

Dia menyebutkan Kementerian Perhubungan baru saja menerbitkan SE Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam berdasarkan moda transportasi yaitu SE Nomor 43 untuk darat, SE nomor 44 untuk transportasi laut, SE Nomor 45 untuk udara, dan SE nomor 42 untuk perkeretaapian.

"SE ini mulai berlaku pada Senin besok untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk dapat mensosialisasikan kepada calon penumpang," kata Adita Irawati.

Menurutnya substansi pokok mengenai transportasi kendaraan umum, pribadi, dan logistik di semua moda, sektor esensial dengan pembatasan kapasitas, jam operasional, penerapan prokes, dan mengacu pada kriteria perjalanan sesuai Satgas Covid-19.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement