Mengacu pada kriteria perjalanan, pemberlakuan SE secara nasional dengan pengaturan wilayah Khususnya Jawa dan Bali. Memiliki sertifikat vaksinasi dosis pertama, dan antigen atau PCR 1x24 jam. Untuk perjalanan di luar Jawa dan Bali, harus menyertakan surat antigen.
"Untuk Transportasi udara diberlakukan pembatasan kapasitas penumpang jadi 70%, Transportasi darat 85% jadi 50%, Laut dari 100% jadi 70%, Kereta Api kapasitas angkut di 70%, untuk KRL dari 45% jadi 32%. Dan untuk kereta non KRL 50%," tambah Adita.
Kata dia, penumpang juga perlu menyertakan surat keterangan medis dari dokter untuk penumpang yang belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19.
"Kita melakukan random sampling antigen Covid-19. Bersinergi dengan TNI Polri, Pemerintah Daerah. Selain itu ada layanan vaksinasi Covid-19 gratis di Bandara Soekarno Hatta di Terminal 2 dan 3, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Sultan, Stasiun Kereta Gambir, Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang Yogyakarta, Solo Balapan," jelas Adita Irawati.
Namun kata Adita Irawati pihaknya belum mendapatkan arahan teknis perihal kedatangan orang dari luar negeri dari Satgas Covid-19.