sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selama PPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Angkutan Darat, Laut, dan Udara!

Economics editor Oktiani Endarwati
03/07/2021 06:51 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama PPKM Darurat.
Selama PPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Angkutan Darat, Laut, dan Udara! (Foto: MNC Media)
Selama PPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Angkutan Darat, Laut, dan Udara! (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Aturan tekis perjalanan merujuk kepada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Pemberlakuan akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Budi memaparkan, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1 x 24 jam.

Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1 x 24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 di wilayah Jawa dan Bali.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement