IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Aturan tekis perjalanan merujuk kepada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Pemberlakuan akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Budi memaparkan, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1 x 24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 di wilayah Jawa dan Bali.