sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selama PPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Angkutan Darat, Laut, dan Udara!

Economics editor Oktiani Endarwati
03/07/2021 06:51 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama PPKM Darurat.
Selama PPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Angkutan Darat, Laut, dan Udara! (Foto: MNC Media)
Selama PPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Angkutan Darat, Laut, dan Udara! (Foto: MNC Media)

"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan," paparnya.

Menhub melanjutkan, dalam implementasi PPKM Darurat dilakukan pembatasan kapasitas angkutan dan juga jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.

Secara rinci, pada transportasi udara dari kapasitas 100% menjadi 70%. Jam operasional disesuaikan dengan jadwal maskapai.

Transportasi darat dari kapasitas 85% menjadi 50% dengan jam operasional disesuaikan dengan permintaan.

Penyeberangan dari kapasitas 85% menjadi 50% dengan jam operasional disesuaikan dengan permintaan dan jadwal operasi kapal. Transportasi laut dari kapasitas 100% menjadi 70% dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kapal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement