Untuk perkeretaapian antarakota, kapasitas tidak berubah sebesar 70% dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.
Sementara KRL, kapasitas turun dari sebelumnya 45% menjadi 32% dengan jam operasional mulai pukul 04.00-21.00 WIB. KA Perkotaan Non-KRL kapasitas tetap 50% dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta. (SNP)