sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selama PPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Angkutan Darat, Laut, dan Udara!

Economics editor Oktiani Endarwati
03/07/2021 06:51 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama PPKM Darurat.
Selama PPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Angkutan Darat, Laut, dan Udara! (Foto: MNC Media)
Selama PPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Angkutan Darat, Laut, dan Udara! (Foto: MNC Media)

Untuk perkeretaapian antarakota, kapasitas tidak berubah sebesar 70% dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.

Sementara KRL, kapasitas turun dari sebelumnya 45% menjadi 32% dengan jam operasional mulai pukul 04.00-21.00 WIB. KA Perkotaan Non-KRL kapasitas tetap 50% dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta. (SNP)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement