IDXChannel - Polisi menjamin keamanan masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Meski demikian, masyarakat dilarang menggelar pesta kembang api karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.
"Tidak usah melaksanakan pesta-pesta termasuk kembang api dan lain sebagainya," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, usai memimpin Rakernis Fungsi Lantas dan Launching Aplikasi Go Sigap di Semarang, Rabu (15/12/2021).
"Cukup melakukan kegiatan yang dirasa itu perlu menjunjung tinggi terkait dengan protokol kesehatan. Itu yang paling utama," pesan jenderal bintang dua tersebut.
Dia menyampaikan, masyarakat tak boleh abai terhadap penularan virus Corona. Meski saat ini angka kasus positif telah melandai, namun protokol kesehatan harus selalu diterapkan.
"Meskipun sudah landai (Covid-19) di wilayah kita, tapi tetap harus tetap kita jaga (jangan sampai meningkat lagi)," tandasnya.