IDXChannel - Pemerintah Provinsi Bali melarang warga dan wisatawan menggelar pesta dan kembang api untuk merayakan malam pergantian tahun. Hal ini sebagai rangkaian pengendalian covid-19.
Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, larangan berlaku untuk pesta di klub malam dan kembang api di obyek wisata. "Tidak boleh ada pesta di klub malam dan kembang api di titik keramaian," ujarnya, Rabu (8/12/2021).
Dia menerangkan, semua obyek wisata dan tempat hiburan tetap dibolehkan beroperasi pada akhir tahun. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jumlah pengunjung.
Dia meminta warga dan wisatawan tidak euforia dalam merayakan malam pergantian tahun terutama di obyek wisata, tempat hiburan dan titik keramaian lainnya.
Menurutnya, perayaan akhir tahun di kedua tempat itu sangat berpotensi menciptakan kerumunan. Hal itu dikhawatirkan akan memunculkan kasus COVID-19.