sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karantina Perjalanan Internasional Jadi 10 Hari, Satgas Minta Warga Patuh

Economics editor Binti Mufarida
02/12/2021 19:00 WIB
Karantina pelaku perjalananditetapkan menjadi 10 hari mulai Jumat (3/12/2021).
Karantina pelaku perjalananditetapkan menjadi 10 hari mulai Jumat (3/12/2021). (Foto: MNC Media)
Karantina pelaku perjalananditetapkan menjadi 10 hari mulai Jumat (3/12/2021). (Foto: MNC Media)

“Langkah antisipasi yang dapat kita lakukan pada prinsipnya sudah mulai di Indonesia selain karantina tadi oleh Kementerian Kesehatan yaitu melakukan genome sequencing untuk mendeteksi berbagai varian yang beredar di Indonesia,” kata Budiman.

Budiman juga memastikan akan dilakukan peningkatan identifikasi keberadaan Omicron ini melalui uji tes PCR yang cepat. “Ada baiknya juga meningkatkan upaya identifikasi keberadaan strain Omicron dengan memanfaatkan uji PCR yang secara cepat dapat membedakan strain Omicron dari strain lainnya pada sampel yang teridentifikasi positif mengandung virus Corona penyebab Covid-19.”  (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement