Untuk itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan, mulai 1 Maret 2021, pemerintah memberikan diskon PPnBM secara bertahap sampai akhir tahun.
Tahap Pertama, Maret-Mei 2021, diskon PPnBM sebesar 100%
Tahap Kedua, Juni-Agustus 2021, diskon PPnBM sebesar 50%
Tahap Ketiga, September-Desember 2021, diskon PPnBM sebesar 25%.
(RAMA)