Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan, penetapan status endemi merupakan otoritas Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization).
"Karena untuk mengubah pandemi yang berdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus juga secara global," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Ia mengemukakan, istilah endemi digunakan untuk menggambarkan keberadaan sebuah penyakit yang cenderung terkendali karena jumlah kasus yang rendah secara konsisten.
"Umumnya, kondisi terkendali dapat diindikasikan dari jumlah kasus dan kematian yang rendah bahkan nol dalam jangka waktu tertentu," katanya.
Menurutnya, kondisi terkendali hanya dapat tercapai jika masyarakat secara kolektif menjalankan pengendalian Covid-19 dengan optimal.
"Ke depan, semoga masyarakat dunia semakin baik beradaptasi hidup berdampingan dengan Covid-19," terangnya. (TYO)