sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Alat Antigen Bekas, BPKN: Perlu Ada Evaluasi Berkala Pada Seluruh Penyelenggara Tes

Economics editor Oktiani Endarwati
03/05/2021 20:38 WIB
Badan Perlindungan Konsumen Nasional menilai kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas melanggar hak masyarakat Indonesia sebagai konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional  menilai kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas melanggar hak masyarakat  sebagai konsumen. (Foto: MNC Media)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional menilai kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas melanggar hak masyarakat sebagai konsumen. (Foto: MNC Media)

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Renti Maharaini mengatakan, kejadian tersebut jelas merupakan pelanggaran Pasal 7 jo.Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya, yaitu untuk beritikad baik dalam pelayanan rapid test antigen yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa layanan serta alat rapid test antigen tersebut adalah benar-benar baru bukan bekas.

"Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan/perbuatan pemalsuan alat rapit test antigen dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar," tuturnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement