Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Renti Maharaini mengatakan, kejadian tersebut jelas merupakan pelanggaran Pasal 7 jo.Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya, yaitu untuk beritikad baik dalam pelayanan rapid test antigen yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa layanan serta alat rapid test antigen tersebut adalah benar-benar baru bukan bekas.
"Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan/perbuatan pemalsuan alat rapit test antigen dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar," tuturnya. (TIA)