IDXChannel - Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Agung Praptono mengatakan, menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Ia melanjutkan, bahwa penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol sebagai salah satu upaya mendukung SK Gubernur tersebut.
"Dan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang meningkat," kata Agung dalam keterangan resminya, Rabu (23/6/21).
Unit rekreasi yang ditutup seperti Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark dan Pasar Seni akan ditutup operasionalnya mulai 24 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.