sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Kejahatan Pasar Modal, CEO Jouska Divonis 6,5 Tahun dan Denda Rp2 M

Economics editor Arie Dwi Satrio
22/08/2022 22:16 WIB
PN Jakpus menjatuhkan hukuman enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) penjara terhadap CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.
Kasus Kejahatan Pasar Modal, CEO Jouska Divonis 6,5 Tahun dan Denda Rp2 M (Dok.MNC)
Kasus Kejahatan Pasar Modal, CEO Jouska Divonis 6,5 Tahun dan Denda Rp2 M (Dok.MNC)

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Aakar dan Tias dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement