Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Aakar dan Tias dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
(IND)