sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Kejagung Targetkan Berkas Selesai Pertengahan Juni

Economics editor Erfan Ma'ruf
30/05/2022 15:13 WIB
Kejagung targetkan penyelesaian berkas tahap I kasusu dugaan korupsi izin ekspor CPO akan rampung pertengahan Juni 2022.
Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Kejagung Targetkan Berkas Selesai Pertengahan Juni (Dok.MNC)
Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Kejagung Targetkan Berkas Selesai Pertengahan Juni (Dok.MNC)

Saat ditanya perihal penambahan tersangka lain yang diduga ikut dalam kasus tersebut, pihaknya mengaku masih fokus menyelesaikan lima tersangka. 

"Kalau persoalan perkembangan, itu kita lihat nanti. Paling tidak ini (perkara) selesai dulu," pungkasnya.

Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS dan terbaru Lin Che Wei (LCW).

Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement